PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan bakal memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para juru parkir (Jukir) Parepare. Mengingat jukir merupakan profesi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja dalam bertugas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare Iskandar Nusu mengatakan, untuk memberi asuransi pada para jukir, Dishub melalui UPTD parkir mengundang BPJS ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan program jansostek.
"Kita imbau dan ajak para jujir untuk turut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sehungga mereka punya asuransi dan mendapat santunan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, "ucap Iskandar Nusu.
Kepala UPTD Terminal dan Parkiran Dishub Kota Parepare, Aryun Hindayana menjelaskan, sekitar 140 juru parkir yang bertugas di 124 titik di Kota Parepare, dan 38 orang diantaranya telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
" Olehnya itu tahun ini kita sudah nenargetkan seluruh juru parkir yang ada di Kota Parepare harus mwnliki kartu BPJS ketenagakerjaan, "kata Aeyun Handayana.
Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Kota Parepare, Kausariah Sudirman menjelaskan, untuk persyaratan pendaftaran jujur sebagai peserta BPJS ketebagakerjaan masuk dalam segmen BPU
Baca juga:
Ribuan Pekerja di Parepare akan Terima BSU
|
"Butuh KTP dan usia belum mencapai 65 tahun apalagi suadah ada rekomendasi dari Dishub, jadi jukir yang ingin menadaftarkan diri bisa melalui Dishub, kolektor ataupun langsung kekantor BPJS ketenagakerjaan dijalan Baumassepe, " paparnya
Banyak manfaat perlundungan, manfaat program jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian Misalnya kecelakaan kerja santunannya sebesar Rp.70.000.000 sedangkan meninggal bukan dari kecelakaan kerja santunannya Rp. 42.000.000.